Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi menggelar sosialisasi mengenai perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terbaru. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi bendahara instansi pemerintah di Kota Bukittinggi dan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Bukittinggi (Selasa, 30/7).
Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bukittinggi, Arif Rahadian Gunawan, mewakili Kepala KPP. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam hal perhitungan PPh Pasal 21.
Syafrianto Harahap, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bukittinggi, kemudian memaparkan materi mengenai perubahan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.03/2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-5/PJ/2024). Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai simplifikasi perhitungan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif.
"Dengan adanya tabel tarif efektif ini, diharapkan perhitungan PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat," ujar Syafrianto.
Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan tim penyuluh. Selain itu, dilakukan demonstrasi langsung mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot untuk memudahkan pelaporan pajak.
KPP Pratama Bukittinggi berharap dengan adanya sosialisasi ini, para bendahara instansi pemerintah dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan perpajakan yang terbaru, sehingga kewajiban perpajakan dapat terpenuhi dengan baik.
Pewarta: Romaasi Lastaruli Sinaga |
Kontributor Foto: Fellia Andra |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat