
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali kembali menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Clouds Meetings (Jumat, 13/8). Kelas pajak yang disiarkan dari ruang rapat KPP Pratama Boyolali, Boyolali. Kegiatan yang mengambil tema Kebijakan Insentif Pajak di tengah Covid-19 diikuti oleh sepuluh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Boyolali.
Sebanyak empat orang penyuluh pajak memandu jalannya acara. Mardian Nurcahyo, koordinator acara bertugas sebagai pembuka acara. "Meski acara ini diselenggarakan tidak secara tatap muka, semoga bapak ibu tetap antusias mengikuti seluruh rangkaian acara dengan semangat," sapa Mardian yang juga Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali.
Acara dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama materi Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Sesi kedua yaitu materi PMK nomor 83/PMK.03/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh. Sesi terakhir berupa tanya jawab seputar materi insentif pajak.
Meski acara hanya dihadiri sebanyak sepuluh orang wajib pajak tidak menyurutkan antusiasme para peserta. “Acaranya sangat bermanfaat. Walaupun tetap lebih puas kalau bisa ikut kelas pajak tatap muka sih,” ungkap Bhayu Agung Widagdo salah seorang peserta kelas pajak.
KPP Pratama Boyolali berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi salah satu solusi keterbatasan kegiatan penyuluhan yang dapat dilakukan secara langsung kepada wajib pajak akibat pandemi Covid-19.
- 27 kali dilihat