Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan edukasi terhadap salah satu wajib pajak di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Rabu, 10/5). Wajib pajak datang dengan memiliki kendala alamat pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berbeda dengan alamat saat ini.
“Alamat saya dulu berada di Makassar, namun saat ini saya sudah pindah ke Kabupaten Jeneponto. Namun NPWP saya masih terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. Apa yang harus saya lakukan?” ujar Marlina.
Petugas TPT KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng menjawab pertanyaan wajib pajak yang mengalami kendala alamat yang terdaftar pada NPWP sudah berbeda dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat ini.
“Apabila Ibu sudah berpindah tempat tinggal/tempat kedudukan, maka dapat dilakukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP terdaftar sesuai alamat pada KTP. Persyaratan yang diperlukan untuk pemindahan wajib pajak adalah formulir pemindahan wajib pajak, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan fotokopi Kartu Keluarga,” jelas Tenri.
“Apabila permohonan pemindahan wajib pajak di KP2KP baru diterima lengkap, maka prosesnya paling lambat 15 hari kerja. Ibu Marlina dapat menghubungi Whatsapp bisnis KP2KP Bontosunggu apabila mau menanyakan perihal pemindahan wajib pajak yang Ibu ajukan,” tutup Tenri.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat