Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana BOS Jenjang SMP Kabupaten Jeneponto Tahun 2023 yang berlokasi di aula Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto, Kecamatan Binamu, Kabupaten Janeponto (Kamis, 9/3).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Jeneponto. Pegawai KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh masing-masing sekolah.
Aries menjelaskan kewajiban perpajakan yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aries menyampaikan bahwa para kepala sekolah dapat berkonsultasi terkait masalah perpajakan yang dihadapi. “Apabila bapak ibu mendapatkan permasalahan terkait kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana BOS, dapat berkonsultasi kepada kami, bisa melalui layanan whatsapp bisnis ataupun datang langsung ke KP2KP Bontosunggu,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, Aries berharap dengan terselenggaranya sosialisasi ini para kepala sekolah dapat menambah pengetahuan perpajakan dan lebih peduli terkait kewajiban perpajakan terhadap pembangunan negeri.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Vibratoriano Heri Ramadani |
- 3 kali dilihat