Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan kelas pajak edukasi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap wajib pajak baru di Layanan Mandiri KP2KP Bontosunggu (Selasa, 4/4).

Petugas KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin selaku pemateri menjelaskan terkait kewajiban perpajakan orang pribadi kepada wajib pajak yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sugialda menyampaikan kewajiban perpajakan terkahir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bapak/Ibu, apabila sudah memiliki NPWP berarti sudah terikat dengan kewajiban perpajakan, di antaranya yaitu pelaporan SPT Tahunan yang wajib dilaporkan setiap wajib pajak untuk setiap tahunnya mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Apabila wajib pajak memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) apabila omzet usaha tidak lebih dari Rp. 500 juta rupiah makan tidak dikenakan pajak, namun tetap wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya,” jelas Alda.

Dengan diadakannya kelas pajak ini, Alda berharap para wajib pajak yang baru terdaftar ini dapat taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.