Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kegiatan monitoring kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana Desa Balangloe Tarowang yang bertempat di kantor Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto (Rabu, 6/9).
Kepala KP2KP Bontonsunggu Aries Harto Malik bertemu Kepala Desa Bontoloe Tarowang Mansur dalam rangka monitoring pemenuhan kewajiban penyetoran pajak pusat atas pengelolaan dana desa. “Berdasarkan data yang Kami miliki, Desa Balangloe Tarowang belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa dari tahun 2022,” ungkap Aries.
Mansur menyampaikan bahwa Dana Desa Balangloe Tarowang sejak tahun 2022 tidak diterima, hal ini dikarenakan Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Balangloe Tarowang tidak bersinergi dengan perangkat Desa Balangloe Tarowang sehingga Dana Desa Balangloe Tarowang tidak diterima sejak tahun 2022 sampai sekarang.
Setelah mendengarkan penjelasan Kepala Desa Balangloe Tarowang terkait dana desa yang dikelola, Kepala KP2KP Bontosunggu menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak KPP Pratama Bantaeng dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat