Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan bimbingan cara melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui situs web pajak.go.id kepada salah satu pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Jeneponto di ruangan Customer Service Unit BNI Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kabupaten Jeneponto (Jumat, 17/3).
Dalam kesempatan itu, Petugas KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng meminta kepada Ibu Nurfauziah agar dapat membantu pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Jeneponto yang lain untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 melalui e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Petugas KP2KP Bontosunggu juga minta agar Customer Service BNI Jeneponto untuk menginformasikan terkait Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada nasabah BNI yang ada di kabupaten Jeneponto.
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 14 kali dilihat