Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto (Senin, 11/9). Kunjungan kerja ini bertujuan menyampaikan surat imbauan serta kegiatan monitoring pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan desa pada tahun 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan tujuan dari kegiatan kunjungan ini kepada Bendahara Desa Mangepong Uni. Aries menyampaikan bahwa Desa Mangepong belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pegelolaan dana desa di tahun 2023.

“Bagaimana Bu sudah mau masuk triwulan empat belum ada penyetoran pajak tahun 2023, apakah ada kendala?” tanya Aries.

“Sebelumnya mohon maaf Pak. Karena saya masih baru diangkat menjadi bendahara karena bendahara lama berhenti karena diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi saya masih mempelajari kewajiban perpajakan desa,” jelas Uni.

Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas Widianto menjelaskan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa. “Untuk kewajiban pemungutan atau pemotongan pajak atas dana desa meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas honorarium, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang, PPh Pasal 23 atas jasa, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi,” jelas Bagas.

“Apabila ada yang mau dikonsultasikan kembali, bisa datang ke KP2KP Bontosunggu atau via whatsapp dengan membawa LPJ kegiatan desa,” tutup Bagas.

Pada akhir pertemuan Aries berharap Desa Mangepong dapat patuh menjalankan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa serta jangan ragu untuk melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan.

Pewarta: Dwi Bagas Widianto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Bontosunggu
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.