
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kab. Kutai Timur (Senin, 20/03).
Permohonan Pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum pada akhirnya bisa menerbitkan faktur pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain untuk memastikan lokasi usaha wajib pajak, kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan kevalidan alamat yang diberikan oleh wajib pajak karena untuk ke depannya proses surat menyurat antara KPP dan wajib pajak akan dilakukan via jasa ekspedisi.
Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikasi lapangan yang beranggotakan Rifki Azhari Subhananda dan Aprilia Fajar Kartikasari.
"Kami melakukan wawaranca terkait usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Setelah wawancara, kami menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Seperti mekanisme membuat laporan bulanan, mekanisme pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan," terang Rifki Azhari Subhananda.
“Dengan adanya kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau kevalidan data atas wajib pajak dan diharapkan juga dapat membuat wajib pajak tidak takut untuk berkonsultasi dan lebih terbuka ke petugas pajak,” tutur Rifki.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Rifki Azhari Subhananda |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat