
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan peninjauan Objek Pajak dalam rangka penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 7/9). Kegiatan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) di lokasi site pertambangan Sangatta.
Kegiatan peninjauan ini dilaksanakan untuk meneliti material dan pengawasan terhadap kebenaran isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang dikirimkan oleh wajib pajak.
Petugas yang melakukan peninjauan ini adalah Lilis Nur Faizah selaku Kepala Seksi Pengawasan IV, Hariska Wira Kumala selaku Account Representative PT KPC, Fariz Junara selaku Asisten Penilai Pajak Terampil, dan Raihan Adi Kusuma selaku pelaksana.
“Kehadiran kami disini untuk melakukan kunjungan dan peninjauan Objek Pajak untuk dapat menentukan NJOP PBB Pertambangan Mineral dan Batu Bara PT Kaltim Prima Coal,” ungkap Lilis.
Peninjauan yang dilakukan diantaranya pengecekan dalam hal bahan bangunan/material, luas, volume, jumlah, dan lainnya apakah sudah sesuai dengan isian SPOP yang telah dikirimkan oleh PT KPC. Juga dilakukan pengukuran dan pengambilan foto bangunan untuk dijadikan sampel.
Petugas peninjauan didampingi oleh wajib pajak untuk meninjau lokasinya dengan sarana transportasi ke lokasi peninjauan beserta dengan sarana keselamatannya. Setelah selesai meninjau lokasi, wajib pajak diminta untuk menandatangani Berita Acara Peninjauan Lokasi di akhir pertemuan dengan pegawai pajak yang bertugas.
Pewarta:Dahlin Abednego Situmorang |
Kontributor Foto: Raihan Adi Kusuma |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa |
- 21 kali dilihat