
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan One-on-One Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau di Kab. Kutai Timur (Selasa, 24/5). Kegiatan ini dilakukan agar wajib pajak lebih memahami manfaat dan tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kegiatan ini dilakukan selama 2 Hari. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Account Representative Seksi Pengawasan II dan ikuti oleh Kepala Seksi Pengawasan II.
Ari Astarada selaku Account Representative mengunjungi wajib pajak untuk melakukan konfirmasi data harta yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, wajib pajak yang dikunjungi mengonfirmasi bahwa data harta tersebut adalah benar dan valid. Ari Astarada menuturkan apabila data harta benar, wajib pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) apabila harta tersebut belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak tersebut.
“PPS sendiri hanya berlangsung selama enam bulan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022,” tutur Ari Astrada.
Lebih lanjut, Yulia Rahmasari selaku Kepala Seksi Pengawan II menjelaskan mengenai tarif, kebijakan, dan manfaat dalam mengikuti PPS serta memberikan leaflet yang berisi ringkasan tentang PPS kepada wajib pajak.
Kunjungan ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kecamatan Kongbeng dan sekitarnya. Dengan begitu kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Tidak hanya patuh menyampaikan data secara benar namun juga mendukung penerimaan pajak untuk pembangunan bangsa.
- 15 kali dilihat