
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Senin, 11/07).
Permohonan penghapusan NPWP ganda tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian petugas KPP Pratama Bontang terhadap database wajib pajak. Tidak jarang ketika melakukan penelitian, ditemukan adanya data wajib pajak yang sama namun memiliki NPWP yang berbeda atau NPWP Ganda.
Kegiatan pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Tim Petugas Pemeriksa Pajak yang beranggotakan Richard Hasudungan Sihombing dan Robby Maleakhi Tampubolon. Dalam kegiatan tersebut, Tim Petugas Pemeriksa Pajak melakukan wawancara mengenai data-data wajib pajak yang sebenarnya dan melakukan sinkronisasi terhadap data yang ada di database. Selanjutnya petugas membuat laporan yang menyatakan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP Ganda dan menentukan NPWP mana yang akan dihapus dan NPWP mana yang akan digunakan.
Ketika ditemukan adanya NPWP Ganda, Petugas akan menghubungi wajib pajak terkait untuk meminta melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP ganda serta menjelaskan syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah permohonan penghapusan NPWP ganda diterima secara lengkap, petugas akan melakukan proses administratif untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lapangan.
“Dengan adanya pemeriksaan lapangan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan keakuratan atau kevalidan data yang sudah ada dan dapat menjalin komunikasi yang baik antara Petugas Pajak dan wajib pajak,” tutur Robby.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Richard Hasudungan Sihombing |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 37 kali dilihat