Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan Kelas Pajak mengenai e-Bupot dan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi kepada bendahara Instansi Pemerintah di Kota Bontang yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 19/5).

Kelas Pajak yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dimulai dari Pukul 14.00 s.d 15.00 WITA tersebut dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yaitu Heryoni Ramadhani.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri dari bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi,” tutur Heryoni Ramadhani.

“Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi, sedangkan dokumen yang dipersamakan dibuat menggunakan sarana lain,” lanjutnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 memuat ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi.

Dengan adanya peraturan baru ini, mulai masa April 2022 wajib pajak sebagai pemotong/pemungut diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dan membuat bukti pemotongan/pemungutan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan/pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.

Heryoni Ramadhani berharap agar seluruh wajib pajak Bendahara untuk segera mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022 yaitu sudah harus menggunakan e-Bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.