
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Kelas Pajak untuk mengedukasi wajib pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) secara online via Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 14/7). Nanang Maulana selaku Asisten Penyuluh Pajak Penyelia berperan sebagai narasumber pada kelas pajak yang diikuti sebanyak 11 wajib pajak ini.
Nanang Maulana menjelaskan latar belakang terbitnya PMK-61/PMK.03/2022, yakni untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan, serta memberikan rasa keadilan dalam pengenaan PPN atas KMS. “Aturan PPN atas KMS ini sebenarnya sudah tertuang di Undang-Undang (UU) PPN Pasal 16c, sekarang ditegaskan pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 61 Tahun 2022,” tuturnya.
Pada kelas pajak tersebut, narasumber memaparkan ketentuan baru apa saja yang terkandung pada PMK-61 tersebut, seperti tentang tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Para peserta yang hadir turut memberikan pertanyaan terkait kendala-kendala yang dialami di lapangan.
“Bagi para peserta yang ingin bertanya lebih lanjut terkait PMK 61 tahun 2022 ini, dapat mengambil antrian online di kunjung.pajak.go.id atau melalui layanan Whatsapp helpdesk KPP Pratama Bontang karena keterbatasan waktu kelas pajak hari ini,” ujar Nanang Maulana.
Dengan adanya kelas pajak tersebut, Nanang berharap wajib pajak akan lebih memahami ketentuan terbaru terkait PPN atas KMS pada PMK-61 tahun 2022 ini.
- 37 kali dilihat