Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan kegiatan pembinaan kemitraan koperasi, Sangatta, Kutai Timur (Senin, 6/6).
"Kegiatan ini juga sebagai bagian tata kelola manajemen koperasi serta peningkatan pengetahuan perpajakan kepada koperasi mitra dinas perkebunan," ujar Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kalimatan Timur Taufiq Kurrahman dalam sambutannya.
Acara diikuti oleh 25 perwakilan pengurus koperasi. Taufiq juga menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 terkait tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, hal tersebut berkesinambungan dengan peraturan perpajakan.
Selain pembinaan koperasi, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Bontang Ade Dharmawan memberikan penjelasan terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela Dalam sesi akhir, Charis Theo Suhardi, Account Representative Seksi Pengawasan I memaparan kewajiban perpajakan bagi koperasi.
- 5 kali dilihat