
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Kelas Pajak Online terkait Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan PER-03/PJ/2022 mengenai perubahan ketentuan Faktur Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 30/6). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA sampai dengan pukul 15.00 WITA ini, diikuti sebanyak 12 orang wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang berkesempatan menjadi narasumber. Nanang memaparkan materi kewajiban PKP dan pentingnya peranan PKP dalam proses pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). ”Kebanyakan wajib pajak sendiri mengajukan permohonan pengukuhan PKP hanya sebagai syarat untuk dapat mendaftarkan menjadi peserta tender, padahal kewajiban PKP masih banyak,” ujarnya.
Seluruh peserta mendapat penjelasan bahwa kewajiban PKP, antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya, tidak melihat ada tidaknya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tidak ada penyerahan BKP/JKP, PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPN.
“Sebagai pengusaha tentunya wajib mengerti apa itu Faktur Penjualan dan Faktur Pembelian sebelum membuat Faktur Pajak dan cara membuat e-Faktur Pajak yang benar agar terhindar dari masalah perpajakan yang ujungnya bisa memengaruhi kelancaran berbisnis,” tambah Nanang Maulana memulai pemaparan materi terkait e-Faktur.
Pokok-pokok perubahan tentang Faktur Pajak yang tertulis pada PER 03/PJ/2022 dijelaskan secara rinci dan jelas pada kelas pajak tersebut, seperti pencantuman NIK/nomor paspor, pengisian jenis barang dalam Faktur Pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), dan masih banyak lagi. Selain sesi paparan materi, terdapat pula sesi tanya-jawab yang diajukan oleh para peserta.
Di akhir acara, Nanang Maulana mengajak wajib pajak untuk lebih memahami detail e-Faktur.
- 19 kali dilihat