
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memenuhi undangan dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi dalam acara Pertemuan Pembinaan Kemitraan Dinas Perkebunan yang bertempat di Hotel MS Jl. Yos Sudarso 1 RT 53 No. 26, Sangatta Utara, Kab, Kutai Timur (Senin, 06/06). Acara tersebut dihadiri oleh 25 orang perwakilan dari koperasi dan perusahaan sawit di Kutai Timur.
Sebagai representasi dari KPP Pratama Bontang, Ade Dharmawan selaku Kepala Seksi Pengawasan VI dan Charis Theo Suhardi selaku Account Representative Seksi Pengawasan I hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut.
“Acara tersebut dibagi menjadi 4 sesi penyampaian materi, antara lain dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, KPP Pratama Bontang, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur, dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Ade Dharmawan.
“Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sekaligus pembukaan acara,” terang Charis Theo.
“Selanjutnya memasuki acara inti, kami menyampaikan materi terkait Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkait Koperasi Perkebunan. Selain itu, kami juga memberikan materi tambahan yaitu aspek perpajakan PPh Pasal 21, 22, 23, 4 ayat 2, 25/29 Badan, dan PPN, serta peraturan terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Cipta Kerja, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tambahnya.
Di penghujung penyampaian materi, KPP Bontang kembali mengajak para peserta dari koperasi dan perusahaan sawit untuk taat dalam kewajiban perpajakan.
- 14 kali dilihat