Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Wajib Pajak Bendahara Pemerintah di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 15/06).

Sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Sangatta Selatan tersebut dimulai pada pukul 13.00 WITA dengan Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak, selaku narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Bendahara Pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi bagi Bendahara Pemerintah.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bendahara Kecamatan, Desa, dan BOS di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan. Perwakilan tersebut terdiri dari Bendahara Kecamatan Sangatta Selatan, Kepala Desa, dan Bendahara Pengeluaran masing-masing desa, serta Bendahara BOS masing-masing sekolah

“Untuk pembuatan Bukti Potong sebelum pelaporan SPT Unifikasi, silahkan diaktifkan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi e-Bupot Unifikasi sudah tersedia di laman pajak.go.id. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di akun pajak. Kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-Bupot Unifikasi pada bagian fitur pralapor. Setelah itu, klik tombol Ubah Fitur Layanan. Kemudian silahkan dipilih bagian e-Bupot Unifikasi,” ujar Nanang Maulana dalam mengarahkan peserta sosialisasi.

Nanang berharap seluruh Wajib Pajak Bendahara Pemerintah di Kecamatan Sangatta Selatan untuk segera mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022, yaitu sudah harus menggunakan e-Bupot Unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.