Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang menggelar kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan Instansi Pemerintah di Kantor Desa Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 8/2).

“Sasaran dari kegiatan sosialisasi ini ialah para bendaharawan instansi pemerintah yang berada di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman terkait Hak dan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah,” ujar Asisten Fungsional Penyuluh KPP Bontang Nanang Maulana selaku pemateri.

Kepala Seksi Pengawasan V Zunansyah Falanni memberikan sambutannya di hadapan para bendaharawan instansi pemerintah Kecamatan Kaliorang yang menjadi peserta sosialisasi. “Bendahara memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak. Dan untuk saat ini, sistem pelaporannya terdapat kebijakan baru yaitu menggunakan e-Bupot SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. Maka dari itu, diselenggarakanlah Sosialisasi Aspek Perpajakan agar hak dan kewajibannya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Selanjutnya pemaparan materi inti disampaikan oleh Nanang Maulana yang memaparkan materi terkait hak dan kewajiban instansi pemerintah, serta pemberlakukan e-Bupot Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.

Di akhir acara dibuka sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan interaktif dilontarkan oleh para bendaharawan yang kemudian dijawab oleh asisten penyuluh pajak yang didampingi oleh Account Representative KPP Bontang.

Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Kontributor Foto: Arif Syauqi Rahman
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji