Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi bagi Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 19/04). Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Desa di Kecamatan Muara Wahau tentang tata cara pelaporan SPT Unifikasi bagi Bendahara Pemerintah.

Sosialisasi yang digelar di Pos Pelayanan Pajak Muara Wahau tersebut dimulai pada pukul 13.00 WITA sampai dengan selesai dengan Nanang Maulana, Asisten Penyuluh Pajak selaku narasumber.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 10 desa yang menjadi bagian dari Kecamatan Muara Wahau. Perwakilan tersebut terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara Pengeluaran masing-masing desa.

“Untuk pembuatan Bukti Potong sebelum pelaporan SPT Unifikasi, silahkan diaktifkan Aplikasi e-Bupot unifikasi. Aplikasi e-Bupot unifikasi sudah tersedia di laman pajak.go.id. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di akun pajaknya kemudian pilih menu Profil. Setelah itu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-Bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor. Setelah itu, klik tombol Ubah Fitur Layanan. Kemudian silahkan dipilih bagian e-Bupot unifikasi,” ujar Nanang Maulana dalam mengarahkan peserta sosialisasi.

Nanang mengharapkan agar seluruh Wajib Pajak Bendahara Desa di Kecamatan Muara Wahau untuk segera mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022 yaitu sudah harus menggunakan e-Bupot unifikasi dan melaporkannya dalam SPT Unifikasi.