Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak dengan materi pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 dengan menggunakan Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 21/9). 

Materi yang dibahas dalam kelas pajak kali ini diantaranya mekanisme pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja, dan konsekuensi pelanggaran atas ketentuan mengenai penggunaan dan pemindahtanganan rumah umum, rumah pekerja, pondok boro, dan asrama mahasiswa dan pelajar.

Dengan adanya kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang berharap kepada Wajib Pajak supaya paham terkait penerapan PMK 60 tahun 2023

Pewarta:Sandi Dwi Cahyo
Kontributor Foto:Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.