Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 11/5).
Kegiatan ini merupakan kelas pajak rutin yang dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Bontang yang dilaksanakan setiap pekan dengan menggunakan media Zoom Meeting.
Dimulai pada pukul 14.00 WITA, narasumber kelas pajak kali ini adalah Asisten Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana.
Dalam kelas pajak ini, Nanang menjelaskan terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis.
“Semoga wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan PPN ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Nanang.
Pewarta: Dodi Chandra Yosafat Pane |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat