Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Kembali memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak baru pada tayangan ‘’Ngrujak” episode 3 tema tentang seluk beluk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui kanal Youtube @pajakbonjeruk1 di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Rabu, 21/6).

Dalam tayangan Ngrujak tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Erfie dan Shifa Oktavianingrum membahas mengenai apa itu NPWP, kegunaan NPWP, siapa yang wajib untuk mendaftar NPWP, hak dan kewajiban yang timbul setelah ber-NPWP, penerbitan NPWP secara jabatan, NPWP Non Efektif, masa berlaku NPWP, serta pemadanan NIK dengan NPWP. “Ketika wajib pajak sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, maka oleh Direktorat Jenderal Pajak akan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas Erfie.

Dalam episode ini, penyuluh pajak juga memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 1 Januari 2024 NIK akan berfungsi sebagai NPWP. Shifa mengimbau kepada setiap penduduk yang mempunyai NIK untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 1 Januari 2024.

Pewarta: Erfie R
Kontributor Foto: Shifa O
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.