Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora yang diwakili Seksi Pengawasan V mengundang beberapa wajib pajak di wilayah Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan (Rabu, 17/08). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) terkait dengan permintaan data dan/keterangan serta pemberian konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian konsultasi. Account Representative pengampu wilayah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Angga Noersam Erwanto dan Agung Purwadi bertugas untuk menindaklanjuti DPP tersebut.
Salah satu wajib pajak yang memenuhi undangan KPP Pratama Blora untuk datang ke Kantor Kecamatan Toroh adalah pengusaha pengecer pupuk di desa Katong yang bernama Priyadi Masriah. Account Representative kemudian memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak memberikan respon yang positif dan aktif dalam mengajukan beberapa pertanyaan seputar perpajakan agar lebih mengerti apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Adanya petugas pajak datang ke kantor kecamatan seperti ini mempermudah kita untuk melakukan konsultasi dan ini benar-benar sangat membantu kita orang-orang yang ingin taat dalam membayar pajak,” kata Priyadi.
Agung Purwadi mengatakan bahwa dengan membuka pos konsultasi di kantor kecamatan memberikan dampak yang cukup signifikan. Ia juga menjelaskan wajib pajak yang datang juga aktif dalam bertanya hal-hal seputar kewajiban perpajakan mereka yang belum dipahami dan kooperatif dalam memberikan informasi-informasi yang diperlukan untuk tindak lanjut pengawasan.
Kegiatan tersebut kemudian diakhiri dengan pengambilan foto bersama antara wajib pajak yang bersangkutan dengan Account Representative dari KPP Pratama Blora sebagai dokumentasi.
Pewarta: Sabila Regita Askha |
Kontributor Foto:Agung Purwadi |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa |
- 12 kali dilihat