Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kabupaten Blora mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya untuk kewajiban perpajakan koperasi di Blora (Selasa, 24/5). Dalam acara tersebut terdapat 40 koperasi di wilayah Kabupaten Blora yang hadir. .
- 16 kali dilihat