
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sektor perikanan di KPP Pratama Blitar Kota Blitar (Rabu, 7/12). Kelas pajak yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting ini diikuti oleh 26 pengusaha yang bergerak di bidang budidaya hasil perikanan di Kota Blitar.
“Sektor perikanan merupakan salah satu sektor besar yang saat ini sedang menjadi perhatian seluruh kantor pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III. Oleh karena itu, kami ingin memberikan bekal pengetahuan perpajakan yang baik bagi wajib pajak sektor perikanan di Blitar ini,” ujar Mellisa selaku pembawa acara dalam pembukaan kelas pajak. Lebih lanjut, Mellisa juga mengungkapkan bahwa dari data publikasi kelautan dan perikanan dalam angka tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, diketahui pada tahun 2020 Jawa Timur merupakan provinsi penyumbang produksi perikanan budidaya terbesar nomor tiga setelah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dan juga tanya jawab terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang memiliki usaha di bidang budidaya hasil perikanan oleh Ika Puspita dan Lina Budiarti, penyuluh KPP Pratama Blitar. Dalam sesi tanya jawab, Devi, salah satu peserta kelas pajak, bertanya tentang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dengan omset di atas 4,8 milyar dalam setahun. Selanjutnya Lina menjelaskan tentang salah satu kewajiban wajib pajak tersebut yaitu dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
“Kami harap budidaya hasil perikanan di Blitar semakin maju sehingga Blitar bukan hanya dikenal sebagai kota koi, namun kota ikan-ikan lainnya,” harap Ika sebelum menutup sesi penyampaian materi dan tanya jawab.
Pewarta: Pricillia Dewi Megawati |
Kontributor Foto: Asmi Kusworo |
Editor: Titien Agustini |
- 11 kali dilihat