
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tengah Semester I Tahun 2023 di Ruang Oproom Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Senin, 28/8).
BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tengah ditandatangangi oleh Ghulam Ahmad Syafaqi selaku Kepala KPP Pratama Bireuen, Albert Immanuel Ginting selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Aceh Tengah, dan Subhandy selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah pada pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini merupakan salah satu syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh),” ujar Ghulam Ahmad Syafaqi, saat menyampaikan kata sambutannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandy, menyampaikan rasa terima kasih atas terlaksananya kegiatan penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah ini. Subhandy berharap kegiatan ini akan terus berjalan lancar ke depannya.
Kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke Kas Negara atas transaksi beban APBD periode Semester I Tahun 2023 sudah masuk kas negara dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: T.M. Fauzan Aris Munandar |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat