Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara (KPPN) Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Bireuen yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Semester II Tahun 2022, Bireuen (Jumat, 4/8). Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Kelas Pajak Lantai 2 KPP Pratama Bireuen.

Acara dibuka dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Bireuen Ghulam Ahmad Syafaqi, dilanjutkan dengan sambutan dari Semfebri Marihot Simbolon selaku Kepala KPPN Lhokseumawe, dan sambutan dari Mawardi selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen. "Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban anggaran atas Dana Bagi Hasil yang diberikan oleh pemerintah pusat," ujar Ghulam Ahmad Syafaqi dalam sambutannya.

Menurut petugas KPP Pratama Bireuen, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, yang antara lain mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.

Laporan Kinerja Pemerintah Daerah yang dimaksud diatas adalah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan KPP atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sebelumnya, setiap instansi telah melakukan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan NTPN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan. Pembayaran dimaksud dapat dilakukan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD.

Pewarta: Febrianty Safira
Kontributor Foto: Febrianty Safira
Editor: Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.