
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Tengah (Selasa, 27/7). Kunjungan dilakukan oleh petugas dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dalam rangka pemeriksaan tujuan lain yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penghapusan NPWP kali ini dilakukan atas permohonan dari wajib pajak yang merupakan Kepala BPKAD Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab.
Tiga pegawai KPP Pratama Bireuen yang bertugas kali ini Kartiko Hariputra, Taufik Siregar, dan Muhammad Heraldry Pohan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan sebelumnya. Permohonan penghapusan NPWP salah satunya diajukan karena terdapat dua NPWP atas satu wajib pajak yang sama (ganda).
Mereka bertiga pada kesempatan ini melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak tersebut dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak. Dokumen dan informasi yang didapatkan dari kunjungan kepada wajib pajak ini nantinya digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak.
Salah satu petugas Muhammad Heraldry Pohan menuturkan bahwa, tim pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak. Selain itu, berdasarkan penuturan Heraldry wajib pajak bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien. Lebih lanjut, menurutnya, hal ini juga merupakan salah satu wujud dari komitmen KPP Pratama Bireuen untuk terus menuntaskan Program Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Febrianty Safira |
Kontributor Foto: Kartiko Hariputra |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat