Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan kepada wajib pajak di Dusun Makmur, Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Selasa, 9/1).

Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak yang telah diajukan oleh wajib pajak. Kali ini, KPP Pratama Bireuen menugaskan Eddy Sunarto dan Muhammad Rafli Aidi untuk meninjau langsung kegiatan usaha wajib pajak.

Wajib pajak yang dikunjungi adalah CV Cakrawala Ars sebagai wajib pajak konstruksi dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Muhammad Rafli Aidi, selaku petugas dari KPP Pratama Bireuen, bertemu langsung dengan Hamdani selaku pengurus CV Cakrawala Ars untuk memastikan kebenaran lokasi usaha dan data-data dari wajib pajak terkait.

Selanjutnya, Eddy Sunarto selaku petugas KPP Pratama Bireuen memberikan edukasi terkait kewajiban pengusaha kena pajak, sanksi administrasi apabila tidak memenuhi kewajiban perpajakan, aplikasi pembuatan faktur pajak, dan situs pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Salah satu kewajiban pengusaha kena pajak adalah memungut dan menyetorkan PPN, serta membuat faktur pajak setiap adanya transaksi penyerahan atau pembelian Barang Kena Pajak atau pun Jasa Kena Pajak,” ujar Eddy Sunarto.

Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar para pengusaha kena pajak memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

 

Pewarta: Salshabilah Rimadina P.
Kontributor Foto: Eddy Sunarto
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.