
Dalam rangka melakukan koordinasi penerimaan surat imbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pepajakan (KP2KP) Bintuhan mengunjungi Kantor Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur (Selasa, 14/3).
Kunjungan Tri Setiyo Nugroho, Kepala KP2KP Bintuhan disambut oleh Peri Setiawan, Sekretaris Camat Kaur Selatan. Tri menjelaskan koordinasi ini merupakan kunjungan untuk mengetahui progres dan kendala yang dialami pegawai Kecamatan Kaur Selatan dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP serta pelaporan SPT Tahunan.
“Untuk data-data pemadanan NIK sudah diminta oleh bagian kepegawaian, namun yang bersangkutan sedang dinas ke PMD. Beberapa sudah melaporkan SPT Tahunan dan validasi NIK di web pajak,” ucap Peri.
NIK akan efektif digunakan sebagai NPWP pada 1 Januari 2024. Pemadanan NIK-NPWP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur diharapkan dapat rampung sebelum batas akhir masa SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2023 agar menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Hal ini juga telah diungkapkan pada Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaur pada 5 Januari 2023.
Pada akhir kunjungan, Tri menginformasikan untuk pegawai yang terkendala melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun pemadanan untuk melakukan konsultasi secara langsung ke Kantor Pajak Bintuhan yang beralamat di Jl Ir. Syaukani Saleh, Kompleks Perkantoran Padang Kempas atau melakukan konsultasi secara online melalui pesan Whatsapp 0852-1875-5447.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat