Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memberikan pendampingan pembuatan kode billing kepada Bendahara Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bintuhan, Kabupaten Kaur (Jumat, 21/3). Kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, bersama Dian Anggraeny Galingging, Pelaksana KP2KP Bintuhan.

Bendaharawan Pengadilan Negeri Kaur datang ingin membuat kode billing atas transaksi pembelian barang dikarenakan sudah tidak bisa lagi menggunakan DJP Online. Dian menyampaikan bahwa terhitung sejak Januari 2025, pembuatan kode billing dilakukan melalui Coretax DJP.

“Agar Ibu bisa membuat kode billing mandiri, kita harus aktifkan terlebih dahulu akun Coretax (DJP –red) Ibu selaku wakil dari Pengadilan Negeri Kaur,” ujar Dian.

Dian membantu bendahara untuk mengaktifkan akun Coretax DJP dan memberikan pendampingan terkait pembuatan kode billing. Saat ini, pembuatan kode billing dilakukan melalui akun yang ditunjuk sebagai wakil dari instansi pemerintah, dalam hal ini adalah bendahara.

“Ketika login, sebelum membuat billing, pastikan Ibu sudah memilih role sebagai pengadilan negeri, ditandai dengan tulisan biru bertuliskan “impersonate” pada bagian atas,” ungkap Tri.

Dian menyampaikan untuk pembuatan kode billing melalui Coretax DJP tidak bisa langsung memilih jenis pajak seperti sebelumnya, tetapi harus didahului dengan pembuatan bukti potong. Jika belum membuat bukti potong, aplikasi ini memfasilitasi pembuatan billing deposit untuk memudahkan wajib pajak agar tidak terhambat dan terlambat dalam menyetorkan pajaknya.

“Penyetoran pajak melalui billing deposit ini tidak menggugurkan kewajiban bendahara untuk membuat bukti potong. Jadi, sesegera mungkin bukti potong tersebut tetap dibuat dan SPT-nya tetap dilaporkan” tegas Dian.

Pada akhir kegiatan, Tri berharap pendampingan ini bisa membantu bendahara untuk semakin familiar dengan Coretax DJP sehingga bendahara dapat menjalankan perannya dalam pengelolaan pajak di satuan kerjanya dengan baik dan benar.

Pewarta: Dian Anggraeny Galingging
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.