Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 2024 kepada Pengadilan Agama Bintuhan. Kegiatan ini bertempat di KP2KP Bintuhan, Kabupaten Kaur, Bengkulu (Kamis, 27/2).
Kegiatan ini untuk membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Kabupaten Kaur dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Banyak para peserta yang mengajukan bermacam pertanyaan seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor EFIN, cara login, sampai cara teknis melaporkan SPT.
Selain memberikan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan, petugas KP2KP Bintuhan turut membantu dan mengarahkan wajib pajak yang hadir untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
”Untuk pelaporan SPT 2024 masih melalui laman DJP Online, namun untuk pelaporan SPT Tahunan di tahun berikutnya bisa dilakukan melalui laman Coretax (DJP, ̶ red) ya Bapak-Ibu,” tambah Dian, pegawai KP2KP Bintuhan yang memberikan asistensi.
Dian berharap adanya kegiatan ini dapat membantu dan mendorong dinas-dinas di Kabupaten Kaur untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
“Bagi Bapak-Ibu yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi KP2KP Bintuhan baik secara langsung atau melalui nomor layanan yang tersedia,” imbuh Dian.
Pewarta: Dwi Ardiansyah |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat