Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan Bimbingan Teknis E-Bupot Unifikasi secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Bintan, Kepulauan Riau (Kamis, 14/4). Bimbingan Teknis ini diikuti oleh 45 Wajib Pajak (WP) Badan dengan narasumber Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bintan Meiradi.

Acara diawali dengan pemaparan tentang e-Bupot Unifikasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2021, prasyarat penggunaan e-Bupot Unifikasi, tahap-tahap persiapan sebelum input data e-Bupot Unifikasi, dilanjutkan dengan praktik langsung cara input e-Bupot Unifikasi pada laman djponline.pajak.go.id.

“SPT Masa PPh Unifikasi bagi WP Badan mulai berlaku sejak Masa April 2022, untuk bisa mengakses e-Bupot Unifikasi perlu EFIN sebagai syarat registrasi di djponline serta Sertifikat Elektronik (Sertel) untuk menandatangani SPT Masa PPh Unifikasi,” jelas Meiradi.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Peserta antusias mengikuti acara terlihat dari pertanyaan yang disampaikan melalui kolom chat maupun bertanya langsung dengan memanfaatkan fitur raise hand.