Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng beri asistensi pembuatan laporan keuangan bagi Wajib Pajak (WP) Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Jl. Ki Hajar Dewantara no 19, Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 9/1).
Tahun ini merupakan kali pertama bagi WP Badan tersebut melaporkan SPT Tahunan karena WP baru terdaftar di tahun 2023. Dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan, WP diwajiban untuk membawa beberapa berkas sebagai lampiran SPT Tahunan yaitu laporan arus kas keuangan, neraca, dan laporan penyusutan aset.
Petugas TPT KP2KP Benteng Herdian Khrisna Murti menjelaskan kewajiban untuk membuat laporan keuangan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. “Untuk pelaporan SPT Tahunan milik Perusahaan, wajib dilampirkan laporan keuangan sebagai salah satu dasar pelaporan SPT Tahunan, kami akan berikan asistensi pembuatan laporan keuangan Perusahaan,” jelas Herdian Khrisna Murti.
Herdian Khrisna Murti menjelaskan cara untuk mengisi format laporan keuangan tersebut dan menjelaskan bagian-bagian apa saja yang ada dalam laporan keuangan perusahaan.
Setelah asistensi selesai dilaksanakan, wajib pajak mengungkapkan terima kasih dan menyampaikan jika ia sudah paham dalam pembuatan laporan keuangan. “Terima kasih banyak atas bimbingannya, akan segera saya buat laporan keuangan perusahaan agar dapat secepatnya melapor SPT Tahunan,” tutur WP.
KP2KP Benteng berharap dengan asistensi ini, WP Badan dapat membuat laporan keuangan secara mandiri sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan baik dan benar sebelum batas waktu pelaporan.
Pewarta:Herdian Khrisna Murti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat