Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengundang wajib pajak pemberi kerja untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 di Aula Rafflesia KPP Pratama Bengkulu Satu (Kamis, 29/2).
Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih sedangkan materi disampaikan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto Wasisto. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar tiga puluh perwakilan wajib pajak badan pemberi kerja. Beberapa wajib pajak tersebut berasal dari rumah sakit, pabrik kelapa sawit, dan perusahaan pertambangan.
Materi yang dibawa oleh Seto adalah pembuatan bukti potong 1721 A1 dan edukasi e-Bupot di situs web pajak.go.id. Seto menegaskan penting bagi bendahara untuk mengetahui perbedaan mekanisme pembuatan bukti potong dari sebelumnya. Tahun lalu, bukti potong diproses melalui aplikasi e-SPT, sedangkan mulai tahun ini dilakukan di DJP Online via e-Bupot. Atas perbedaan ini, sejumlah peserta melontarkan pertanyaan mendetail mengenai cara input yang baru.
Di samping materi itu, Seto juga menyampaikan metode perhitungan tarif efektif rata-rata sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang kemudian menuruni Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024.
"Kegiatan ini diharapkan memberikan wajib pajak pemberi kerja pemahaman lebih terang mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PMK 168 Tahun 2023 cara perhitungan TER, perbedaan pembuatan bukti potong, serta mengingatkan kewajiban perpajakan sebagai pemotong pajak karyawan," tutup Seto.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat