Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menghadiri undangan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah di Hotel Nala Seaside, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Rabu, 4/10). Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Sosialisasi tersebut mengangkat judul “Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Pentingnya Pajak Daerah untuk Pembangunan”. KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan III Sapta Anjas Prayoga dan Asisten Penyuluh Pajak Fasya Muhammad Ramadhan untuk menjadi narasumber dalam acara tersebut. Tujuan acara tersebut untuk mempercepat pembangunan daerah terutama di wilayah Kota Bengkulu.
Terdapat perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Kriteria pajak daerah yaitu dikelola oleh pemerintah daerah, digunakan untuk prioritas daerah masing-masing dan jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Sedangkan pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), prioritas digunakan untuk kepentingan negara dan jenis pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan bea materai.
“Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang paling penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Setiap nominal pembayaran pajak yang disetor ke daerah, digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan,” ungkap Sapta Anjas Prayoga.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat