Bekerja sama dengan Radio Semarak FM, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengudara di saluran radio 87.7 FM (Frequency Modulation) dari Kantor Radio Semarak di Kebun Ros, Teluk Segara, Bengkulu (Sabtu, 22/3).
Pada kesempatan ini, dua Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu, Wasi Seto Wasisto dan Fasya Muhammad Ramadhan membahas kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang harus dilaporkan paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Fasya menjelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap warga negara yang telah memiliki NPWP untuk mempertanggungjawabkan administrasi pajak mereka selama satu tahun pajak. Bersama dengan Mona Anggraini selaku pembawa acara, Fasya dan Seto menerangkan bahwa tahun ini terdapat tiga perbedaan utama dalam proses pelaporan SPT Tahunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Pertama, cara login ke DJP Online mengalami perubahan, di mana kini pengguna harus memasukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar di sistem. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akun pengguna agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain," ungkap Seto.
Fasya menambahkan, "Terdapat perubahan dalam format bukti potong pajak bagi karyawan, yang disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PMK 168 Tahun 2023. Dalam aturan ini, pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja harus sesuai dengan penghasilan neto yang diperoleh pegawai, serta pajak yang telah dipotong harus dikembalikan jika terdapat kelebihan pemotongan.
"Perubahan ketiga berkaitan dengan penggunaan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang hanya akan berlaku hingga tahun pajak 2024. Setelah itu, sistem Coretax DJP yang baru akan menggantikan EFIN dalam proses autentikasi wajib pajak. Meskipun ada beberapa perubahan, proses pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan secara daring sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Di akhir gelar wicara, Seto menyampaikan bahwa untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, KPP Pratama Bengkulu Satu juga membuka layanan tambahan pada akhir pekan.
"Wah keren sekali, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pojok pajak yang tersedia di Bencoolen Mall sambil memilih baju lebaran ya, Kak," tanggap Mona. Melalui siaran ini, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, khususnya pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Revanza Almaas |
Kontributor Foto: tim dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat