Untuk mempererat sinergi antarinstansi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Kegiatan ini berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Rabu, 11/12).

Kunjungan kerja tersebut tersebut bertujuan melakukan koordinasi dalam mengoptimalkan pengawasan pembayaran pajak, khususnya terkait sisa anggaran tahun 2024 yang dimiliki oleh PN Mukomuko, serta koordinasi persiapan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Mukomuko. Selain itu, tim dari KPP Pratama Bengkulu Satu juga sedikit memperkenalkan sistem Coretax yang akan mulai diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko, Trias Fadli selaku Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bengkulu Satu, serta Harmen selaku Account Representative Seksi Pengawasan VI.

Dalam pembicaraan dengan pihak dari PN Mukomuko, Trias Fadli menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat antara instansi pemerintah dalam mendukung kepatuhan perpajakan baik itu dalam hal pembayaran maupun pelaporan pajak.

“Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa kewajiban perpajakan, khususnya terkait sisa anggaran tahun 2024, dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Kami juga berencana memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi ASN Pengadilan Negeri Mukomuko pada awal tahun 2025, termasuk membuka layanan pojok pajak di sini pada awal tahun depan," ungkap Trias kepada pihak dari PN Mukomuko.

Kedatangan Tim KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko disambut oleh Kennas Lawsa Temsi selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Mukomuko dan Rio Andiko selaku Bendahara Keuangan Pengadilan Negeri Mukomuko.

Pada kesempatan tersebut, Kennas menyampaikan bahwa serapan anggaran Pengadilan Negeri Mukomuko telah mencapai lebih dari 98% dan kewajiban perpajakan terkait telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sisa anggaran yang kami miliki hampir sepenuhnya terserap dan seluruh kewajiban perpajakan sudah disetorkan ke kas negara”, Jelas Rio sembari melihat data yang dimiliki.

Sebagai penutup kunjungan, Tomi Wiranto sedikit memperkenalkan manfaat dan fitur utama sistem Coretax kepada Pengadilan Negeri Mukomuko. “Sistem Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan dan administrasi perpajakan ke depannya," jelasnya.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat semakin memperkuat hubungan antarinstansi pemerintah, sekaligus mendukung tercapainya target penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Mukomuko,” pungkas Tomi menutup pertemuan.

Pewarta: Dheanggi Sulistyo Putri
Kontributor Foto: Dheanggi Sulistyo Putri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.