Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama asisten fungsional penyuluh melakukan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk memberikan pelatihan bagi bendahara pengeluaran pembantu terkait aplikasi lapor pajak di Universitas Bengkulu, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Selasa, 22/8).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih memberikan sambutan dan penyampaian materi mengenai perkembangan pajak terkini. Selain itu, Nanik Triwahyuningsih juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu KPP Pratama Bengkulu Satu untuk mencegah segala bentuk gratifikasi kepada petugas pajak di KPP Pratama Bengkulu Satu.
Narasumber KPP Pratama Bengkulu Satu Wasi Seto memberikan pelatihan bagi para bendahara pengeluaran pembantu Universitas Bengkulu tentang kewajiban perpajakan bendahara dengan fokus pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) e-Bupot unifikasi.
SPT Unifikasi merupakan gabungan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15. Keempat kewajiban perpajakan bendahara tersebut dapat digabung dalam proses perekaman bukti potong dan pelaporannya. Penggabungan tersebut bertujuan memudahkan dan mempercepat pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendahara.
Sangat penting bagi bendahara pengeluaran pembantu untuk mengikuti setiap perkembangan peraturan perpajakan.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat