Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Kamis, 20/12).
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu Tio Aryo Himawan dan Surya Triosla yang menempuh perjalanan sejauh 7 jam dari Kota Bengkulu ke Kabupaten Mukomuko. Penyitaan terhadap aset wajib pajak tersebut merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh JSPN karena terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi setelah dilakukan tindakan persuasif. Objek penyitaan dalam kegiatan ini adalah barang bergerak milik wajib pajak berupa kendaraan bergerak berupa mobil double cabin.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu akan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan melalui tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak. Dalam setiap prosesnya, KPP Pratama Bengkulu Satu senantiasa mengutamakan pendekatan komunikatif dengan wajib pajak.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi yang baik kepada wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi sehingga mereka dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Dengan demikian, kami berharap tidak ada lagi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Surya selaku JSPN dari KPP Pratama Bengkulu Satu.
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas pajak menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dan rincian tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap aset yang disita, yakni sebuah Mitsubishi Triton SC HDX 4x4 M/T tahun 2015 milik Wajib Pajak. Aset tersebut akan dinilai untuk menentukan langkah penagihan berikutnya. Jika tunggakan pajak tetap tidak dilunasi, aset tersebut akan dilelang sesuai prosedur yang berlaku.
"Dengan pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan edukasi, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan oleh wajib pajak tersebut," ujar Surya.
Pewarta: Dheanggi Sulistiyo Putri |
Kontributor Foto: Tio Aryo Himawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat