Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyambangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu untuk berkoordinasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor DPMPSTP Provinsi Bengkulu di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu (Kamis, 29/8).

Supran, Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, mengajukan koordinasi yang bisa dilakukan oleh kantor pajak dengan DPMPTSP mengenai usaha masyarakat menggunakan NIB. Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pajak Bengkulu Satu, membahas maraknya agen-agen elpiji yang mendatangi kantor pajak untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berkaitan dengan itu, Nanik dan Supran sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang penerbitan dan pelayanan NIB dan NPWP. “Kerja sama tersebut bisa dilakukan pada acara 'Sehari Bersama DPMPTSP' yang pelayanannya akan menggandeng kantor pajak,” ujar Supran.

Pembuatan NIB biasa dilakukan di Online Single Submission (OSS), suatu aplikasi daring yang mengintegrasi berbagai jenis izin usaha. Melalui sinergi ini, pembuatan NIB akan diasistensi sehingga proses verifikasi akan lebih cepat. Pengusaha akan langsung diiringi dengan asistensi pembuatan NPWP.

Maka dari itu, masyarakat yang hendak memohonkan NIB akan sekaligus mendapatkan NPWP sehingga lebih efisien.

Koordinasi yang erat antara kedua instansi sangat diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan usaha. “Kita berharap dengan sinergi ini, proses perizinan usaha di Bengkulu dapat semakin efisien dan efektif,” ujar Nanik.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: tim dokumentasi
Editor: Theresia Helana P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan non-komersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.