Seksi Pengawasan IV dan Fungsional Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kegiatan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Utara (Rabu, 28/3).
Kegiatan asistensi SPT Tahunan ini mereka lakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 di daerah Kabupaten Bengkulu Utara terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Kabupaten Bengkulu Utara, para pegawai yang bekerja di RSUD Kabupaten Bengkulu Utara serta para dokter di Kabupaten Bengkulu Utara.
KPP Pratama Bengkulu Satu membantu dan memandu seluruh pegawai yang bertugas di RSUD Kabupaten Bengkulu Utara dalam melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dikeluarkan oleh bendahara. Selain melakukan asistensi terhadap pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Bengkulu Satu juga melakukan asistensi pemadanan (Nomor Induk Kependudukan) NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan serentak diterapkan pada awal 2024.
Lebih lanjut, menurut KPP Pratama Bengkulu Satu, dengan adanya kegiatan seperti ini wajib pajak akan mendapatkan pengetahuan, edukasi serta informasi perpajakan yang selama ini menjadi kendala atau belum diketahui oleh wajib pajak tersebut. Kegiatan asistensi tersebut juga merupakan upaya KPP Pratama Bengkulu Satu untuk mendekatkan diri dengan masyarakat yang dianggap sulit untuk memiliki waktu senggang mengurus pajak di sela-sela kesibukannya.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat