Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Agus Sumarman di Ruang Rapat KPP Pratama Bengkulu Satu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Rabu, 30/8).

Dalam pertemuan tersebut hadir juga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Sugiri Tejanegara. Selain itu, perjanjian kerja sama dilakukan bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso.

Beberapa agenda dalam pertemuan tersebut dilakukan, yakni pembahasan implementasi pertukaran data pasca penandatanganan perjanjian kerja sama Tripartit dan dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat Semester I Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala BKD Kabupaten Mukomuko dan Kepala KPPN Mukomuko.

Pengoptimalan pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, dan pelaksanaan pengawasan wajib pajak merupakan kerja bersama antara KPP dengan pemerintah daerah setempat.

Dengan kolaborasi dan sinergi yang dilakukan, tantangan dalam pemungutan pajak pusat dan daerah dapat diminimalisir serta pengoptimalan penerimaan negara dapat dilakukan dengan baik.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.