Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung kembali mengudara di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Bandar Lampung dengan mengangkat tema Mal Pelayanan Publik (MPP) di Provinsi Bengkulu dan Lampung di studio RRI Pro I Bandar Lampung jalan Jl. Gatot Subroto No.26, Pahoman, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung (Kamis, 31/8).

Talk show dipandu oleh Ira, Penyiar Radio RRI Pro I Bandar Lampung dan turut menghadirkan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Endah Padminingrum, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie dan Ishak.

Ishak menyatakan alasannya mengapa mengangkat tema tentang mengenal Mal Pelayanan Publik di acara talk show ini, karena ingin mengenalkan ke masyarakat luas bahwa ada Mal Pelayanan Publik yang di dalamnya sudah ada beberapa layanan terkait perpajakan. Sehingga apabila masyarakat saat datang ke Mal Pelayanan Publik dapat juga memperoleh layanan perpajakan.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai salah satu institusi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat khusus memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat didalam MPP tersebut,” tutur Endah Padminingrum

Fuad Wahyudi Anthonie mengatakan tujuan diadakannya MPP adalah Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk:

a. mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan; dan

b. meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Penyelenggara MPP di daerah adalah penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara ex-officio. Diakhir talk show, Endah Padminingrum menyampaikan pesan kepada pendengar RRI Pro I Bandar Lampung bahwa “Mudah menjalankan kewajiban perpajakan, di manapun dan kapanpun”.

 

 

 

 

Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum
Kontributor Foto:Ridho Saputra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.