Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengudara bersama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Lampung (Kamis, 23/6). Dalam gelar wicara “SUDUT PANDANG”, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pencapaian kinerja.
Acara ini disiarkan secara langsung untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak mengenai PPS dan tata cara mengikuti PPS untuk masyarakat di Provinsi Lampung. Narasumber pada acara ini yaitu Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, dan Fungsional Penyuluh Pajak Meidiantoni dan Fuad Wahyudi Anthonie.
Tri Bowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Provinsi Lampung yang telah berkontribusi dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. "Pada Tahun 2021 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung meraih penerimaan melebihi target,elaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga melebihi 100%. Semoga di tahun 2022 pencapaian tersebut akan dilanjutkan dan semakin baik lagi," kata Bowo kepada pembawa acara.
Tim narasumber menyampaikan manfaat PPS serta langkah dan tata cara pengungkapan harta secara elektronik yang harus dilakukan. Pada akhir diskusi, Bowo mengajak masyarakat yang belum melaporkan harta agar segera memanfaatkan kesempatan PPS sebelum berakhir pada 30 Juni 2022.
- 15 kali dilihat