Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi” dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang dilaksanakan secara daring bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung (Selasa, 23/1).
Peserta kegiatan edukasi PP nomor 58 Tahun 2023 dan PMK nomor 168 Tahun 2023 diikuti oleh 57 peserta Pengelola Keuangan dari seluruh unit vertikal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Acara kegiatan edukasi PP nomor 58 Tahun 2023 dan PMK nomor 168 Tahun 2023 dibuka oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Juliaty Ardarina. Dalam sambutannya Juliaty bertutur, "Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Dalam konteks ini, kami menghadirkan edukasi perpajakan sebagai bentuk dukungan kepada Bapak/Ibu pegawai di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung agar dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik."
Puji Raharjo Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang telah menyediakan waktunya untuk memberikan edukasi perpajakan PP nomor 58 Tahun 2023 dan PMK nomor 168 Tahun 2023.
Kegiatan edukasi perpajakan ini dibawakan langsung oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Fuad Wahyudi Anthonie dan Mediantoni . Tujuan utama diadakannya acara ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat