Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan kegiatan Sosialisasi Perpajakan kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di  wilayah Kabupaten Seluma, yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma berlokasi di jalan Pematang Aur Kabupaten Seluma, Bengkulu (Kamis, 8/8).

Kepala BKD Kabupaten Seluma, Sumiati menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut dan menyampaikan arahan kepada para peserta sosialisasi. KPP Pratama Bengkulu Dua yang diwakili oleh Account Representative, Imam Wahyudi juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi dalam sambutannya.

“Terima kasih kepada tim dari KPP Pratama Bengkulu Dua untuk kegiatan sosialisasi ini, semoga kedepannya dengan adanya sosialisasi ini menjadikan Bendahara OPD di Kabupaten Seluma semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan sebagai bendahara unit kerja,” ujar Sumiati dalam menyampaikan arahannya kepada peserta bimtek.

Materi disampaikan oleh Rio Riski Pratama selaku Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Dua terkait e-Bupot SPT Masa.

“Bapak Ibu setiap kita melakukan pembelian barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN. Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22,” tutur Rio saat menyampaikan materi e-Bupot.

"Kegiatan tersebut diharapkan agar bendahara Organisasi Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang dapat memenuhi kepatuhan pelaporan e-Bupot SPT Masa  kedepannya secara tertib," tutup Rio.

 

Pewarta: Dwi Jayanti
Kontributor Foto: Dwi Jayanti
Editor: Imam Dharmawan