Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua menyelenggarakan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan bendahara satuan kerja (satker) bertempat di Aula Kantor KPP Pratama Bengkulu Dua, Jalan Pembangunan Nomor 6, Singaran Pati, Kota Bengkulu (Rabu, 30/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu Bersama bendaharanya serta para lurah dan bendahara kelurahan yang berada di wilayah kerja Kecamatan Gading Cempaka. Sementara dari KPP Pratama Bengkulu Dua hadir Rio Riski Pratama, fungsional penyuluh pajak, selaku pemapar materi.

Paparan materi yang diberikan berkaitan tentang hak dan kewajiban perpajakan bendahara selaku pengelola keuangan satker. Dalam pemaparannya, Rio menjelaskan bahwa terdapat aspek pajak pemotongan-pemungutan (potput) di setiap pengadaan yang dilakukan oleh satker.

“Tips untuk Bapak dan Ibu supaya tidak bingung dalam menentukan pajak apa yang terutang ya. Jadi, untuk memudahkan, kita buat pasangan pajak. Ketika belanja jasa, pajak yang mungkin terutang adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Lalu saat belanja barang, pajak yang dapat terutang adalah PPN dan PPh Pasal 22. Sedangkan saat membayarkan gaji atau upah, terutang PPh Pasal 21," tutur Rio. 

Rio juga menambahkan bahwa satker bisa berbelanja melalui SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022. Melalui SIPP, satker tidak perlu lagi memungut pajak atas pengadaan barang atau jasa karena kewajiban pemungutan pajaknya telah bergeser pada penyelenggara SIPP tersebut.

 

Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa
Kontributor Foto: Fikri
Editor: Raden Rara Endah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.