
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh bendahara dari desa yang ada di wilayah Kecamatan Teriak bertempat di Aula Desa Dharma Bhakti (Kamis, 16/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan para bendahara instansi pemerintah terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan kewajiban lapor SPT masa. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) melalui aplikasi ini meliputi beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dan/atau PPnBM, serta e-Bupot SPT 21/26 instansi pemerintah.
Pemateri pada acara tersebut menyampaikan, “saya berharap kehadiran e-Bupot Instansi Pemerintah ini dapat memberikan kemudahan bagi bapak/ibu bendahara sekalian dalam melakukan kewajiban perpajakannya” ujar Zulfa pada akhir sesi pemaparan materinya.
Dengan diselenggarakan acara ini, Zulfa berharap seluruh instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Teriak segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan dapat dengan bijak melaksanakan kewajiban perpajakan atas kegiatan pembelanjaan anggarannya.
- 25 kali dilihat